Aplikasi Penghitung Zakat Akurat

Karya Syaikh Abdullah bin Bazz
Dan termasuk (bukti) taqwa yang terpenting adalah menunaikan zakat., yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan zakat juga merupakan bantuan terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah Subhanahu wata'ala memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak 'meminta' dari harta muslimin kecuali hanya sedikit.


Permintaan dari Allah ini sebenarnya memberikan manfaat bagi pelakunya (orang yang berzakat,-pent.). Allah akan memberikan pahala, menggantinya, dalam keadaan Allah Subhaanahu WaTa'aala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap ketaatan dari hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri…" (Q.S. Fushshilaat:46).


"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (Q.S. Sabaa':39).


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh" (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, -Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih,-pent)


Maka engkau wahai kaum muslimin yang takut kepada Rabb-nya dan membenarkan khabar-khabar dari-Nya, janganlah engkau menyangka bahwa mengeluarkan zakat bisa mengurangi hartamu, tetapi justru hal itu akan menjadikannya bertambah dan berkembang serta menjadi sebab timbulnya barokah, dan keuntungan perniagaan. Bersamaan dengan itu engkau akan mendapatkan pahala yang banyak karenanya, maka bersegeralah untuk menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadamu dan berbaik sangkalah kepada Tuhanmu, dan bergembiralah dengan ganti (dari-Nya) dan pahala yang banyak.


Tidak diragukan lagi bahwa sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah termasuk sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit. Allah telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya :

"… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S. At-Taubah:34-35)



Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah termasuk kategori yang disimpan (kanz) yang pelakunya akan diadzab karenanya pada hari kiamat. Telah banyak hadits-hadits shahih dari Nabi shallallaahu' alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasanya para pemilik harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan diadzab karena harta-harta itu pada hari yang ukurannya adalah limapuluh ribu tahun(hari kiamat,-pent.) . Maka berhati-hatilah, -semoga Allah merahmati kalian-dari sikap bakhil terhadap apa yang Allah wajibkan atas kalian, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta kalian jika telah sampai haul-nya (telah sampai satu tahun,-pent.) baik berupa emas, perak, atau harta perniagaan, yang terhitung untuk dijual, baik berupa tanah, bangunan (rumah), toko, pohon kurma, perabotan, mobil, rerumputan, biji-bijian, dan yang selain itu, karena disebutkan dalam suatu hadits dari Samurah bin Jundab, beliau berkata:

"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shodaqoh dari harta-harta yang terhitung untuk dijual"

Sifat pengeluaran zakat harta adalah harus dikeluarkan ketika telah sempurna haulnya kemudian mengeluarkan 1/40 dari harta yang sedikit atau banyak jika telah mencapai nishab(batasan/kadar minimal harta wajib zakat) nya. Termasuk harta-harta yang dizakatkan adalah : unta, sapi, dan kambing, kurma, anggur, biji gandum, jelai/jewawut. Maka wajib bagi setiap muslim untuk benar-benar memperhatikan masalah zakat, dan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahuinya sehingga ia bisa menunaikan apa yang diwajibkan Allah di atas bashirah (ilmu), dan selamat dari dosa karena meremehkannya, sikap bakhil yang jelek dan tercela. Seperti yang nampak sikap meremehkan itu dari sebagian manusia memiliki anggur yang banyak dan mencapai nishab, tetapi tidak menzakatkannya karena tidak mengetahui (jahil) atau meremehkan.

Sebagian manusia ada juga yang memiliki hasil pertanian yang dipanen ketika belum waktunya tapi tidak menzakatkannya padahal menzakatkannya adalah wajib jika telah sampai nishobnya baik nishob hasil itu sendiri atau nishob yang disesuaikan dengan hasil pertanian lain yang juga ditanam bersama pada tahun yang sama.

Tujuan dari ini semua adalah nasihat dan tanbiih (membangkitkan) semangat untuk mengerjakan yang wajib sebagai wujud perasaan cinta terhadap anda semua, takut (terjadi sesuatu yang buruk akibatnya) bagi anda sekalian, dan baroo'atun lidzdzimmah (upaya melepaskan diri dari tanggungan/ kewajiban), dan sikap menjauhkan diri dari dosa karena bersikap diam (terhadap sesuatu yang harus diutarakan,-pent.).


Akhirnya, Allahlah tempat meminta untuk memberikan taufiq kepada kita ke arah hal-hal yang diridlai-Nya, dan semoga Ia mengaruniakan kepada kita semua kebaikan hati dan amalan, serta kefaqihan dalam urusan Dien, dan semoga Ia menolong Dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, memberikan taufiq kepada pemerintah kita pada kebaikan kebaikan bagi hamba-Nya di dunia dan di akhirat, sesungguhnya Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Semoga keselamatan, rahmat, dan barakah Allah selalu atas anda sekalian dan semoga sholawat dan keselamatan dari Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabat-Nya.


Catatan: Terjemahan dari Majmuu'ul fataawa wal maqoolaat juz yang kesembilan (Situs resmi Syaikh ibn baaz/www.binbaz.org.sa):


Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan.



Menunaikan Zakat Fithri

Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar ra bahwa: "Nabi Muhammad saw mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.

Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:

1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.

2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah swt, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.

3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.

Demikianlah di antara hikmah Allah swt, Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."


Dengan apa zakat fithri dibayarkan

Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fithri adalah dengan memberikan gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu' (sanadnya sampai Rasulullah saw) yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata: "Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi saw seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1 sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering."

Ternyata dalam dua hadits ini, tidak kita dapati penyebutan beras atau sagu sebagai bahan makanan pokok di negeri ini. Sehingga apakah kita harus mencari bahan-bahan yang tersebut dalam dua hadits di atas untuk membayar zakat fithri kita?

Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah, pendapat yang paling masyhur di dalam madzhab Hanbali (madzhabnya pengikut Imam Ahmad ibnu Hanbal) adalah pendapat bahwa membayar zakat dengan bahan-bahan selain yang disebutkan dalam dua hadits di atas adalah tidak sah. Akan tetapi pendapat ini, wallahu a'lam, adalah pendapat yang marjuh/ lemah. Sebab dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi saw berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."

Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.

Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman ibnu Shalih Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam – keterangan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam – (I/404) mengatakan: "Bahan makanan yang paling utama untuk zakat fithri (dari bahan-bahan makanan yang ada) adalah bahan makanan pokok yang paling dibutuhkan oleh kaum muslimin (faqir dan miskin) setempat."

Sehingga di Indonesia, bahan makanan yang paling baik untuk zakat fithri adalah beras. Wallahu a'lam.



Berapa ukurannya

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud yang ditakar dengan dua tangan Nabi saw). Dan apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,04 kg. Wallahu a'lam.


Bolehkah menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai?

Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:

1. Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah saw mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.

2. Amalan Rasulullah saw dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah saw pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.


Siapa yang harus dibayarkan zakatnya

Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.

Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).



Kepada siapa zakat fithri diberikan

Zakat fithri diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah orang-orang faqir dan miskin.

Ibnu Abbas ra meriwayatkan: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puas dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Majmu' Fatawa (II/71-78) serta Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau Zadul Ma'ad (II/44).



Lalu mengapa zakat fithri ini tidak disalurkan kepada 8 golongan

Sebagian para ulama menganggap bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan. Mereka meng-qiyas-kannya dengan zakatul maal yang memang diberikan kepada 8 golongan sesuai dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 60. Namun qiyas ini tidaklah dibenarkan. Karena dalil dari Al-Qur'an ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fithri adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.



Bolehkah membentuk kepanitiaan untuk zakat fithri

Di antara sunnah Rasulullah saw dalam penunaian zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah: "Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."

Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fithri melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."



Kapan zakat fithri ditunaikan

Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: "Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya mereka untuk menjalankan shalat Ied."

Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dan Ibnu Abbas ra meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah saw, sehingga Allah swt menyempurnakan pahala ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan. Amin.


Klik disini untuk download Aplikasi

Cara penggunaannya sangat simple, anda dapat memilih bebera jenis aplikasi, yang berbentuk Excel dan Exe, selain itu anda juga dapat membaca artikel seperti di atas dan beberapa keterangan tentang zakat.
Semoga bermanfaat. Mari membantu Anak Yatim dengan memberikan Bantuan anda disini

DATA ANAK YATIM
LEMBAGA TAHFIDZ AL-QUR'AN YATIM
 update Februari 2011


Nama Tgl Lahir Jenis Kelamin Ayah Ibu Tempat Tinggal Keterangan
Abdul Ghofur 13 September 2003 Laki-Laki Alm. Nur Salimin Yanti Senayan Yatim
Abdul Jalil 4 Agustus 2002 Laki-Laki Alm. Bahrum Yunda Mangga Dua Yatim
Ainil Mardiyah 8 Desember 2005 Perempuan Alm. Kaharuddin Jubaidah Kamp. Keling Yatim
Aisyah Ridho 12 Mei 1999 Perempuan - - Asrama LTAY Muallaf
Andi Riyadi 22 Desember 2002 Laki-Laki Alm. Kurno Ratih Susilawati Senayan Yatim
Ayu Ningsih 28 Agustus 2003 Perempuan Alm. Suryadi Almh. Ningsih P. Budiman Yatim Piatu
Ayu Wandini 21 Desember 1999 perempuan Alm. Nur Ahmad Rukiyah Asrama LTAY Yatim
Bayu 6 Juli 1999 Laki-Laki Alm. Bahrin Sucindari Asrama LTAY Yatim & Dhu'afa
Cici Kartika 25 Mei 2005 Perempuan Alm. Sudirso Neneng Sei Buluh Yatim
Dewi Puspita 15 Februari 2002 Perempuan Alm. Nurdin Rida Sari Asrama LTAY Yatim
Dinda 25 April 2003 Perempuan Alm. Rusli Daimar Cemp. Lobang Yatim
Dodi Budiman 13 April 2004 Laki-Laki Alm. Rijal Suryani Sei Rampah Yatim
Dzunnurain 11 Juni 2002 Laki-Laki Alm.Dzulkarnain Linda Wati Firdaus Yatim
Eka Saripah 5 Desember 2001 Perempuan Alm. Rahman Sutini Sei Rejo Yatim/Dhu'afa
Fajar Rizki 25 Januari 1996 Laki-Laki Alm. Ahmad Almh. Yuli Asrama LTAY Korban Tsunami
Fitria Ningsih 3 Desember 2001 Perempuan Alm. Zainudin Kahar Rodiyah Asrama LTAY Yatim/Dhu'afa
Hakki Maulana 9 Agustus 2002 Laki-Laki Alm. Din An Nuer Yusniah Senayan Yatim
Hasan Muhsin 17 Juli 1998 Laki-Laki Alm. Suriadi Ririn Asrama LTAY Yatim
Ibnu Naufal 13 Desember 2000 Laki-Laki Alm. Suyono Erli Sutini Asrama LTAY Yatim/Dhu'afa
Ihsan Hsb 22 Agustus 1998 Laki-Laki Alm. Suwito Herni Asrama LTAY Yatim
Juli Masyitoh 13 Juli 1999 Perempuan Alm. Rahdian Rusita Asrama LTAY Yatim
Kiki Sourlan 8 Januari 2001 Perempuan Alm. Birman Salesa Rumilah Asrama LTAY Yatim
Lisnawati 16 April 2006 Perempuan Alm. Gurnadi Yasminah Sei Buluh Yatim
M. Ardianto 12 Desember 2000 Laki-Laki Alm. Susno Rumilah Asrama LTAY Yatim
M.Haikal 12 Mei 1998 Laki-Laki Alm. Muin Ratna Asrama LTAY Yatim
Muhammad Khair 2 Desember 2002 Laki-Laki Alm. Anwar Lisa Mugni Psr. Kawat Yatim
Mutia Rani 12 April 1998 Perempuan Alm. Ahmad Almh. Yuli Asrama LTAY Korban Tsunami
Nawawi 29 September 2002 Laki-Laki Alm. Zailani K Uni Sari Kp. Pala Yatim
Nia Safitri 9 Mei 2005 Perempuan Alm. Rohadi Nani Senayan Yatim
Ninda Yati 30 Maret 2002 Perempuan Alm.Mukhlis Rusmaini Asrama LTAY Yatim
Nisa Aulia 19 September 1997 Perempuan Alm. Nardi Rosita Asrama LTAY Yatim
Nizam Asyad 23 Juni 1999 Laki-Laki Alm. Gusti Munilawati Asrama LTAY Yatim
Nurhayati 13 Juli 2002 Perempuan Alm. Agus Rulisna Senayan Yatim/Dhu'afa
Nurmawaddah 3 Desember 2001 Perempuan Alm. Rizki Husin Yanti Firdaus Yatim
Nursa'adah 15 April 2003 Perempuan Alm. Yusrin Mislaini Firdaus Yatim
Putri Yanti 27 Desember 2006 Perempuan Alm. Gufron Syukri Yanti Nidya Cemp. Lobang Yatim
Ratih Dwi Yanti 10 September 2003 Perempuan Alm. Muzakkir Rida Senayan Yatim
Rijal Muliana 7 Juli 2005 Laki-Laki Alm. Rizaldi Yusmini Rampah Pekan Yatim
Rika Sulina 23 Februari 2004 Perempuan Alm. Murnadi Lidya Mangga Dua Yatim
Sri Ainun 24 Agustus 1999 Perempuan Alm. Muqsith Nila Asrama LTAY Yatim
Widya Anggraini 20 September 2002 Perempuan Alm. Sudisman Ruliyah Senayan Yatim
Yuyun Indah Sari 10 September 2002 Perempuan Alm. Zaharuddin Yesi Indar Firdaus Yatim
 

Fiqh Realistis; Menjawab Perkembangan Zaman

Zaman semakin kompleks, semrawut, sehingga bermunculan permasalahan-permasalahan baru yang semakain banyak, sebanding dengan perjalanan waktu. Banyak sekali permasalahan-permasalahan fikih yang masih ‘perawan’, belum pernah terjamah oleh buku-buku turast terdahuhlu yang semakin hari semakin bertambah sebagai akibat datangnya tatanan dunia baru; era globalisasi. Di sinilah kita perlu mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum-hukum fikih terbaik, disamping kita juga harus meninjau ulang hukum-hukum yang telah ada.
Jika kita tidak pintar-pintar menimbang-nimbang lahan permasalahan yang lebih tepat untuk kita kerjakan, kita akan terjebak dalam kubanagan waktu dan tidak akan bisa kembali lagi. Di sinilah kita perlu membuat skala prioritas (fiqh al- aulawiyat) terhadap lahan-lahan garapan kita.
Dalam At-turast Wa al-Tajdid Hasan Hanafi menyayangkan (cara berpikir) yang mengarah pada minimnya observasi langsung terhadap realitas, dan hanya membahas kemungkinan-kemungkinan (secara teoritis), sedangkan (sebenarnya) penelitian secara langsung akan lebih jelas dibanding teori-teori yang berupa pengandaian saja. Karena sebenarnya realitaslah yang merupakan sarana untuk mempertajam analisis.
Yang harus kita lakukan sekarang adalah memprioritaskan perhatian pada hal-hal yang sifatnya mendesak, langsung menyentuh jantung permasalahan umat dan tidak terkesan mengambang di awang-awang. Atau, untuk lebih jelasnya kita menyebut fikih seperti ini dengan fikih yang realistis.
Adapun dasar-dasar dalam menerjuni fikih realistis adalah sebagai berikut:
1. tanggap terhadap fenomena alam beserta dampak-dampaknya yang bisa mengkondisikan kehidupan manusia.
2. memahami dinamika sosial sebagai suatu hal yang tak terpisahkan dalam interaksi antara sesama manusia.
3. memahami kondisi psikologi manusia
Dengan demikian, sebuah hukum yang dihasilkan dari konsep diatas akan lebih diterima oleh akal manusia yang dalam hal ini menjadi pelaksana hukum-hukum tersebut.

Hukum; Hasil Dialektika Antara Nash Versus Realitas
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. adalah agama terakhir, dan tidak akan ada agama dan rasul lagi setelah itu. Maka konsekuensi logis dari hal itu adalah; Islam harus bisa menjawab segala persolan-persoalan yang tidak akan ada habisnya sampai akhir zaman.
Di sinilah Islam dituntut untuk bisa elastis dalam menyikapi segala macam permasalahan karena hanya elastisitaslah yang bisa bertahan sepanjang zaman.
Jika kita memahami bahwa agama ini sempurna (agama samawi semuanya sempurna), maka sesungguhnya letak kesempurnaan itu ‘ada’ pada kesinambungan penerapannya, dalam artian kelanggengannya dalam berkembang dan menapak masa depan. Karena sesungguhnya manhaj (jika kita mengartikan syariah sebagai manhaj) tidak pernah mencapai kesempurnaan. Karena jika suatu rute perjalanan sudah habis maka selesailah pekerjaan. Dan jika jalan yang yang kita tempuh sudah pol, maka terputuslah dinamika.
Jadi, mengacu pada pernyatan di atas, sebuah hukum seharusnya merupakan hasil dialektika antara ‘perintah langit’ dan ‘realitas bumi’. Sehingga hukum (dalam hal ini sebagai hasil sintesis) senatiasa berubah sejalan dengan berubahnya realitas sebagai anti tesis terhadap nash (sebagai tesisnya).
Ibnu Abidin, seorang ahli fikih madzhab hanafi, mengatakan, “banyak sekali hukum-hukum (dalam satu jenis kasus, Pen.) yang berbeda karena perjalanan waktu; karena perubahan kebiasaan (‘urf), karena adanya hal yang mendesak, atau karena kocar-kacirnya keadaan suatu masa tertentu. Sehingga seandainya hukum itu tidak berubah maka akan menimbulkan kesulitan, merugikan manusia, dan malah menyimpang dari kaidah asal syariah islamiyah yang berdiri atas dasar keringanan dan anti madharat”. Ibnu al-Qayyim, ahli fikih madzhab Hambali, juga menegaskan, “syariah berinti dan berasas pada maslahat dunia dan akhirat, ia (syariat) seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat dan hikmah. Sehingga semua permasalahan (dalam syariat) yang keluar dari makna keadilan menuju kedurhakaan, berubah dari makna rahmat menuju sebaliknya, berubah dari maslahat menjadi madharat, dan berbalik dari hikmah menuju kepada hal yang sia-sia, maka permasalahan itu bukan merupakan syariat. Walaupun untuk memahami hal itu (harus) merujuk pada ta’wil.”
Apa yang penulis ketengahkan ini seharusnya diterapkan dalam segala lahan garapan fikih; ibadah, muamalah, maupun ahwal syakhsiyah.

Contoh Studi Kasus
Untuk lebih memperjelas teori yang kita ketengahkan di sini ada baiknya kita mengujinya dalam beberapa kasus yang kita jumpai dalam keseharian kita.
Misalnya dalam ibadah, dalam hal batalnya sholat; ada hukum fikih yang mengatakan bahwa melakukan gerak tiga kali membatalkan shalat (fikih syafi’iah), dengan alasan gerak tiga kali adalah terhitung banyak (dalil awal mengatakan bahwa gerak yang banyak membatalkan shalat). Hukum seperti ini kurang realistis karena tidak tepatnya hubungan antara gerak tiga kali dengan hitungan banyak dalam fikih (bukan nahwu, yang mempunyai kaidah bahwa sedikit-sedikitnya jamak adalah tiga). Seharusnya banyak atau tidaknya gerak dalam batanya shalat kembali pada ‘urf, jika ‘urf mengatakan bahwa orang yang melakukan suatu gerak tertentu terkesan seperti orang yang tidak dalam keadaan shalat, maka gerak semacam itu terhitung banyak. Begitu pula kita memahami sebaliknya.
Contoh lagi dalam ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, ada hukum fikih yang mengatakan bahwa hukumnya adalah haram secara mutlak (berdasarkan pada dalil sadd adz-dzarai’ = menutup jalan yang mengarah pada suatu larangan, dalam hal ini zina), maka hukum semacam itu terkesan kurang realistis, karena pada saat-saat tertentu (atau pada suatu bangsa yang berperadaban tinggi, misalnya) kemungkinan ikhtilath yang menuju pada perzinahan sangat kecil, maka hukum yang cenderung memukul rata itu kurang tepat.

Studi Kasus Pada Permasalahan Daulah Islamiyah Dan Tathbiq As-Syariat
Dalam cakrawala pemikiran keislaman yang berkembang hingga saat ini masih berdengung isu seputar daulah Islamiyah dan penarapan syariat. Ada baiknya dalam makalah yang sederhana ini kita berbicara tentang hukum mendirikan daulah islamiyah dan penerapan syariah dan kita mencoba mengaitkan hal itu dengan fikih realistis yang kita bahas ini.
Perlu diketahui di sini bahwa kedua permasalah ini saling terkait, artinya jika ingin menerapkan syariat harus mendirikan daulah islamiyah. Jadi kita cukup membahas satu hukum saja.
Ada beberapa pendapat yang tercatat dalam buku-buku Pemikiran keislaman dalam menyikapi isu seputar daulah islamiyah, Hartono Ahmad Jaiz, menulis satu bab khusus yang membahas tentang daulah islamiyah, yang pada akhirnya dia berkesimpulan bahwa hukumnya adalah wajib, dengan alasan sebagai berikut :
1. Islam bersifat syumul, mencakup segala aspek kehidupan, baik individu mapupun sosial. Dan dari cakupan syariat itu didapati hukum-hukum yang berhubungan dengan negara, pengaturan kekuasaan dll.
2. dalam sunnah Nabi terdapat kata-kata ; amir, imam, dan sulthan yang bayak terulang. Kata-kata tersebut mempunyai makna orang-orang yang memiliki kekuasaan, yaitu pemerintah. Pemerintah merupakan satu aspek dari kenegaraan. Teks-teks tersebut membutuhkan pelaksanaan, dan pelaksanaanya adalah dengan penyelenggaraan negara sesuai pemahaman-pemahaman yang yang dibawa syariat.
3. adanya bai’at yang merupakan akad yang jelas (di masa Nabi) dalam mendirikan pemerintahan Islam.
Berkaca dari konsep fikih realistis, hukum seperti di atas terlihat kurang realistis dilihat dari beberapa poin:
  1. penerapan syariah yang sesungguhnya tidak berarti penerapan secara leterlijk terhadap ayat-ayat atau mengulang-ulang perkataan-perkataan pendahulu, tapi dengan cara merujuk pada sumber utama dan kaidah-kaidah umumnya, di samping juga melihat pada realita sejarah yang mengkondisikannya, juga dengan mengkomparasikan antara kedaan waktu itu dan keadaan sekarang.
  2. tidak adanya dalil-dalil al-Quran maupun Hadist yang mengandung hukum mendirikan suatu negara maupun peraturan perundang-undangannya. Hal ini sangat maklum karena sesungguhnya dasar dalam agama ini diperuntukkan bagi manusia dan bertujuan mengangkat harkat kemanusiaannya, dan hal itu tidak harus didirikan pada tempat tertentu atau berbentuk sebuah negara tertentu.
  3. tidak menetunya kondisi masyarakat, dimana mereka masih hidup dalam kondisi tereksploitasi, miskin dan belum terpenihinya hak-hak mereka, yang merupakan penghalang untuk diterapkannya hukum syariat. Bahkan sebaliknya tidak boleh diterapkan hukuh syariat sebelum terselenggaranya nidham pendidikan islam yang benar, yang menjaga hak-hak dan kewajiban muslimin dan memprasaranai kondusifnya menjalankan iman dan takwa kepada Allah swt.
Setelah kita melihat bagaimana sebanarnya hukum-hukum yang beredar ternyata masih bisa ditinjau ulang dan perlu disesuaikan dengan keadaan tertentu, sehingga terbuktilah bahwa syariah Islam benar-banar “shalihun likulli zamanin wa makanin”.

Ijtihad Realistis
Kehadiran Tatanan Dunia Baru saat ini ditandai dengan kemajuan-kemajuan di segala bidang, terutama di bidang ilmu dan teknologi. Sehingga dampak positif dari semua itu adalah semakin tersibaknya rahasia-rahasia alam yang sebelumnya masih merupakan misteri. Dan yang akhir-akhir ini menggejala di dunia keilmuan adalah kecenderungan spesialisasi dalam suatu bidang tertentu. Hal ini akan menjadikan suatu permaslahan menjadi gamblang.
Jika kita menghendaki terciptanya sebuah hukum yang realistis, maka ijtihad niscaya harus dilakukan oleh kelompok tertentu (amal jama’i) yang terdiri dari para spesialis bidang-bidang yang bersangkutan, disamping juga harus didasarkan pada keadaan setempat, sehingga hasil dari ijtihad seperti itu merupakan realitas yang bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai segi.
Catatan Akhir
Dari uraian singkat tentang fikih realistis diatas tampaklah bahwa untuk mengkonsumsi suatu nash tidak boleh dipahami secara harfiah, karena hanya akan menghasilkan hukum yang ‘melangit’ yang tentunya tidak cocok untuk dijadikan konsumsi bagi makhluk yang tinggal di bumi.
Sebelum catatan sederhana ini diakhiri, ada baiknya penulis mengingatkan kembali bahwa kitab-kita 

Dalam ebook ini dikupas permasalahan kontemporer yang realistis dengan keadaan sekarang
Sangat cocok untuk pedagang, pebisnis yang menggeluti dunia mu'amalah

WNI Pertama Menikahi Wanita Gaza

Alhamdulillah,berkat pertolongan ALLAH Subhanahu wa Ta’ala, Abdillah Onim, relawan MER-C Indonesia yang sedang menjalankan tugasnya di Gaza untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia, mempersunting seorang Muslimah warga Jabaliya bernama Rajaa Al-Hirthani.
Proses pernikahan Abdillah, terbilang unik dikarenakan untuk pertama kalinya seorang WNI menikah dengan warga Gaza, di Jalur Gaza. Selain itu, setelah beberapa kali meminang beberapa muslimat di Jalur Gaza, mulai dari Khan Younis, Shija’iya, Gaza, akhirnya Abdillah menemui pelabuhan hatinya di Jabaliya, sebuah kota kecil yang religius, berpenduduk sangat padat dengan jumlah lebih dari 70.000 jiwa.
Diperkenalkan oleh beberapa sahabat bernama, Abdillah bertemu dengan calon istrinya dengan proses yang cukup islami, dengan cukup melihatnya satu kali, kemudian dilanjutkan dengan saling istikharah, untuk menentukan sikap apakah mereka saling menyetujui untuk membina rumah tangga.
Setelah istikharah, akhirnya mereka memutuskan untuk saling menerima. Proses pernikahan ini terbilang sangat unik juga, bertemu satu kali, tiga hari kemudian saling menerima, hari ke empat melamar, hari kelima penyerahan mahar, dan hari ke enam ijab qabul.
Saat melamar sang pujaan hatinya, selain ditemani oleh seluruh Tim Relawan Pembangunan RS Indonesia yang saat ini seluruhnya berjumlah 7 orang, Abdillah Onim juga ditemani oleh Ketua IHH Cabang Gaza, Muhammad Kaya.
Berbeda dengan proses lamaran di Indonesia, proses melamar di Gaza terbilang sangat sederhana, hanya dihadiri oleh beberapa orang, kemudian menyepakati beberapa hal, seperti jumlah mahar, tanggal penyerahan mahar dan tanggal ijab qabul kemudian ditutup dengan doa.
Mengambil tempat di belakang rumah calon mempelai wanita dengan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Pemerintah Gaza, Rabu (16/02), prosesi acara penyerahan mahar pun terbilang sangat sederhana dan hanya berlangsung kurang dari 20 menit.
Mewakili keluarga Abdillah Onim, Syeikh Yakub Ismail Sulaiman, menyampaikan rasa terima kasih dan syukur yang mendalam kepada ALLAH Subhanahu wa Ta’ala karena ini adalah pertama kalinya seorang WNI menikah dengan warga Gaza, dan pihak keluarga calon mempelai wanita menerima dengan tulus dan ikhlas pinangan Abdillah. Kemudian mahar sejumlah 3.000 USD pun diserahterimakan kepada orang tua laki-laki si mempelai wanita. Tampak hadir dalam acara tersebut, Walikota Bayt Lahiya, Dirjen Kementrian Transportasi, Perwakilan dari UIG (Universitas Islam Gaza), dan beberapa pejabat lainnya. Acara ditutup dengan doa, dilanjutkan makan manisan ala Gaza.
Keesokan harinya, Kamis 17 Februari 2011 tepat pukul 10.10 WG, bertempat di Mahkamah Pernikahan kota Jabaliya, Abdillah Onim mengucapkan Ijab Qabulnya.
Bertindak sebagai wali dalam pernikahan tersebut adalah ayah mempelai wanita, dengan 2 orang saksi yaitu Shaikh Ya’kub Ismail Sulaiman dan Ibrahim Al-Hirthani. Abdillah tak kuasa menahan harunya, dengan suara nyaris tak terdengar deraian air mata membahasi pipinya tatkala mengucapkan ijab qabul.
Resmilah Abdillah menyandang predikat sebagai seorang suami. Semua rekan-rekan relawan Indonesia memeluk Abdilah Onim, rasa bahagia dan haru menyelimuti semua relawan Indonesia. Subhanallah, ALLAH benar-benar menyayangi hamba-Nya.
Proses, pernikahan Abdillah juga diliput oleh berbagai media di Gaza, seperti Felesteen al ann dan Koran Risalah Palestina.
Sebagai seorang relawan yang bergabung di MER-C sejak tahun 1999, kehidupan Abdillah Onim memang sangat sederhana. Ia berasal dari sebuah daerah di wilayah Timur Indonesia yaitu Galela, kabupaten Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara. Abdillah berangkat ke Gaza tujuh bulan yang lalu dengan meninggalkan ibu, keluarga, dan sanak familinya, begitu juga dengan pekerjaan yang menjadi penghidupannya sehari-hari. Tidak terbayang sedikitpun bahwa dia akan memperoleh istri warga Gaza.
Awalnya terasa berat tatkala pihak keluarga calon istri, meminta mahar sejumlah 3.000 USD. Tidak terbayang darimana uang sebanyak itu bisa dia siapkan. Sebagai seorang relawan yang bekerja tulus ikhlas, Abdillah memang sama sekali tidak mengharapkan imbalan atas apa yang dikerjakannya.
Namun rekan-rekan sesama relawan Indonesia senantiasa men-support-nya, agar dia serahkan semuanya kepada ALLAH Subhanahu wa Ta’ala. Lima jam sebelum penyerahan mahar, uang yang dimiliki oleh Abdillah jauh dari mencukupi sejumlah tersebut.
Namun, ALLAH yang Maha Kaya, ALLAH lah yang mencukupkan seorang hamba tatkala dia akan menikah sebagaimana firman ALLAH Subhanahu wa ta’ala. "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (An Nuur: 32)
"Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya." (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160)
Maha Benar ALLAH dengan segala Firman-Nya, tepat beberapa jam sebelum mahar diserahkan, ALLAH Subhanahu wa Ta’ala memberikan rizki-Nya kepada sang hamba lewat sahabat-sahabat yang dengan tulus dan ikhlas memberikan bantuannya. Abdillah sangat terharu dengan pertolongan dari ALLAH yang datang seketika dan tak henti-hentinya mengucap syukur kepada ALLAH atas limpahan kasih sayang yang diberikan-Nya. Tak lupa pula ucapan terima kasih atas segala bantuan yang tak ternilai harganya. Semoga ALLAH Subhanahu wa Ta’ala membalas segala kebajikan para sahabat, teman, saudara semuanya dengan balasan yang lebih baik lagi. 
 بارك الله لك

Arab Saudi: Haram Haji Bagi Ahmadiyah

SEMARANG : Pemerintah Arab Saudi telah lama melarang jemaat Ahmadiyah menunaikan ibadah haji ke Mekah. Karena itu, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembubaran Ahmadiyah.

Sebab, apabila hal itu tidak secepatnya dilakukan, akan makin memancing keresahan umat Islam di Indonesia.

Demikian kumpulan pendapat Ketua MUI Umar Shihab pengurus MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq, dan pengamat sosial-politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) M Hisyam, yang disampaikan secara terpisah di Jakarta kemarin. Namun, mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais berpendapat bahwa Ahmadiyah tidak perlu dibubarkan.

Menurut Umar Shihab, sejauh ini Ahmadiyah telah menyinggung perasaan umat Islam. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi telah lama melarang mereka berhaji. "Jika dibiarkan berlarut-larut, bisa menimbulkan gejolak berkepanjangan," katanya di sela-sela menghadiri Musda VIII MUI Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (19/2) malam.

Dia mengemukakan, Ahmadiyah bukan ajaran Islam. Sebab, Ahmadiyah mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad Saw. Untuk itulah, ajaran tersebut bisa dikategorikan sesat. Dari kacamata MUI, menurut dia, penyelesaian terbaik dalam masalah Ahmadiyah adalah sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 1/1965 tentang Penodaan Agama. "Dengan membubarkan Ahmadiyah melalui keputusan presiden," katanya.

Hanya saja, menurut Umar, sejauh ini pemerintah tidak memiliki keberanian melakukan langkah tersebut. Ketidaktegasan itulah yang mendorong umat menjadi tidak sabar sehingga memunculkan sikap main hakim sendiri.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda MUI Jateng Ahmad Rofiq menyebutkan, dalam musda juga akan dibahas berbagai kasus kerusuhan yang bersinggungan dengan agama. "Persoalan konflik horizontal, kerusuhan, dan kecenderungan orang gampang marah secara berjamaah, juga akan dibahas termasuk latar belakang dan cara mengatasinya," katanya.

Sementara itu, penolakan terhadap jemaat Ahmadiyah juga diserukan sejak lama oleh Pemerintah Arab Saudi. Bahkan Arab Saudi melarang keras jemaat Ahmadiyah yang ingin berhaji ke Tanah Suci.

"Arab Saudi sejak lama menolak ajaran Ahmadiyah. Ahmadiyah dilarang keras pergi haji ke sana," ujar pengamat sejarah Islam LIPI, M Hisyam.

Menurut Hisyam, Ahmadiyah dianggap oleh Pemerintah Arab Saudi telah menyimpang karena menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Hal ini dipandang keluar dari konteks akidah Islam, sehingga Ahmadiyah oleh Pemerintah Arab Saudi digolongkan tidak termasuk Islam.

"Karena bukan Islam, maka Ahmadiyah dilarang berhaji. Haji itu kan rukun Islam, kalau bukan Islam, tidak perlu. Ini landasan Saudi melarang Ahmadiyah," katanya.

Bahkan, menurut dia, setiap negara yang ingin mengirimkan warga negara untuk berhaji harus menyertakan sertifikat bahwa warga negara yang bersangkutan bukan jemaat Ahmadiyah. Hal ini seperti yang diterapkan di negara Belanda.

"Di Belanda, warga yang ingin berhaji harus ada sertifikat bukan Ahmadiyah. Tanpa itu, tidak akan bisa berangkat haji," kata pria yang pernah berhaji dari Belanda ini.

Ketentuan serupa juga terjadi di Indonesia, di mana setiap orang yang berhaji harus dipastikan bukan jemaat Ahmadiyah. Apabila tidak demikian, Saudi tidak akan menerima jemaah yang akan naik haji.

"Tapi, kalau untuk Indonesia, saya kurang paham bagaimana implementasi dari larangan ini. Tapi, seluruh dunia mendapatkan larangan yang sama dari Pemerintah Saudi bahwa jemaat Ahmadiyah dilarang berhaji," ucapnya.

Di lain pihak, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amien Rais mengatakan, mengatasi persoalan Ahmadiyah, pemerintah tak perlu membubarkan organisasi tersebut, tetapi membatasi pergerakan di kehidupan bermasyarakat atau dikucilkan saja.

"Ahmadiyah memang menyesatkan, tapi mereka juga mempunyai hak hidup dan harus dibubarkan jika bertindak makar terhadap negara, bukan karena meyakini ada nabi terakhir yang lain," katanya usai acara pelantikan pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Semarang di Aula Rumah Sakit Roemani, Semarang.

Amien Rais menyatakan, jika Ahmadiyah dibubarkan, dikhawatirkan tangan pemerintah akan menjadi gatal dan imbasnya, sejumlah kelompok lain pun terancam dibubarkan atas dorongan dari beberapa masyarakat. Sejak dulu jemaat Ahmadiyah diketahui tidak pernah bertindak agresif. Bahkan komunitas itu cenderung memilih bertahan serta hanya berputar di komunitas mereka saja.

Terkait dengan penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Amien menduga ada oknum yang melakukan suatu rekayasa politik dan kepolisian secepatnya harus mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hasil penyelidikan polisi harus dipaparkan ke seluruh masyarakat sehingga tidak ada saling curiga," ujar mantan Ketua MPR tersebut.

Terkait isu revolusi yang sempat dilontarkan salah satu ormas Islam, Amien Rais menyatakan rakyat Indonesia tidak perlu melakukan revolusi seperti halnya di Mesir. "Revolusi harus disertai konsep yang jelas. Jika hanya berorientasi pada penggulingan kepala pemerintahan, revolusi tersebut tidak ada artinya. Saat ini di Indonesia belum perlu ada revolusi," kata Amien Rais.