Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Aplikasi Penghitung Zakat Akurat

Karya Syaikh Abdullah bin Bazz
Dan termasuk (bukti) taqwa yang terpenting adalah menunaikan zakat., yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin terhadap harta-harta mereka, sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan zakat juga merupakan bantuan terhadap saudara-saudara mereka yang membutuhkan. Allah Subhanahu wata'ala memberi (karunia dan nikmat) yang sangat banyak dan Ia tidak 'meminta' dari harta muslimin kecuali hanya sedikit.


Permintaan dari Allah ini sebenarnya memberikan manfaat bagi pelakunya (orang yang berzakat,-pent.). Allah akan memberikan pahala, menggantinya, dalam keadaan Allah Subhaanahu WaTa'aala Maha Kaya (tidak butuh) terhadap ketaatan dari hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri…" (Q.S. Fushshilaat:46).


"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (Q.S. Sabaa':39).


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena shodaqoh" (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, -Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih,-pent)


Maka engkau wahai kaum muslimin yang takut kepada Rabb-nya dan membenarkan khabar-khabar dari-Nya, janganlah engkau menyangka bahwa mengeluarkan zakat bisa mengurangi hartamu, tetapi justru hal itu akan menjadikannya bertambah dan berkembang serta menjadi sebab timbulnya barokah, dan keuntungan perniagaan. Bersamaan dengan itu engkau akan mendapatkan pahala yang banyak karenanya, maka bersegeralah untuk menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadamu dan berbaik sangkalah kepada Tuhanmu, dan bergembiralah dengan ganti (dari-Nya) dan pahala yang banyak.


Tidak diragukan lagi bahwa sikap menahan zakat (tidak mengeluarkannya) adalah termasuk sebab terbesar datangnya siksa, qalbu yang sakit, tercabutnya barokah, dan tertahannya hujan dari langit. Allah telah mengancam orang-orang yang bakhil dari berzakat dengan ancaman adzab yang pedih sebagaimana firman-Nya :

"… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (Q.S. At-Taubah:34-35)



Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah termasuk kategori yang disimpan (kanz) yang pelakunya akan diadzab karenanya pada hari kiamat. Telah banyak hadits-hadits shahih dari Nabi shallallaahu' alaihi wasallam yang menunjukkan bahwasanya para pemilik harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan diadzab karena harta-harta itu pada hari yang ukurannya adalah limapuluh ribu tahun(hari kiamat,-pent.) . Maka berhati-hatilah, -semoga Allah merahmati kalian-dari sikap bakhil terhadap apa yang Allah wajibkan atas kalian, dan bersegeralah menunaikan zakat harta-harta kalian jika telah sampai haul-nya (telah sampai satu tahun,-pent.) baik berupa emas, perak, atau harta perniagaan, yang terhitung untuk dijual, baik berupa tanah, bangunan (rumah), toko, pohon kurma, perabotan, mobil, rerumputan, biji-bijian, dan yang selain itu, karena disebutkan dalam suatu hadits dari Samurah bin Jundab, beliau berkata:

"Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shodaqoh dari harta-harta yang terhitung untuk dijual"

Sifat pengeluaran zakat harta adalah harus dikeluarkan ketika telah sempurna haulnya kemudian mengeluarkan 1/40 dari harta yang sedikit atau banyak jika telah mencapai nishab(batasan/kadar minimal harta wajib zakat) nya. Termasuk harta-harta yang dizakatkan adalah : unta, sapi, dan kambing, kurma, anggur, biji gandum, jelai/jewawut. Maka wajib bagi setiap muslim untuk benar-benar memperhatikan masalah zakat, dan bertanya tentang hal-hal yang tidak diketahuinya sehingga ia bisa menunaikan apa yang diwajibkan Allah di atas bashirah (ilmu), dan selamat dari dosa karena meremehkannya, sikap bakhil yang jelek dan tercela. Seperti yang nampak sikap meremehkan itu dari sebagian manusia memiliki anggur yang banyak dan mencapai nishab, tetapi tidak menzakatkannya karena tidak mengetahui (jahil) atau meremehkan.

Sebagian manusia ada juga yang memiliki hasil pertanian yang dipanen ketika belum waktunya tapi tidak menzakatkannya padahal menzakatkannya adalah wajib jika telah sampai nishobnya baik nishob hasil itu sendiri atau nishob yang disesuaikan dengan hasil pertanian lain yang juga ditanam bersama pada tahun yang sama.

Tujuan dari ini semua adalah nasihat dan tanbiih (membangkitkan) semangat untuk mengerjakan yang wajib sebagai wujud perasaan cinta terhadap anda semua, takut (terjadi sesuatu yang buruk akibatnya) bagi anda sekalian, dan baroo'atun lidzdzimmah (upaya melepaskan diri dari tanggungan/ kewajiban), dan sikap menjauhkan diri dari dosa karena bersikap diam (terhadap sesuatu yang harus diutarakan,-pent.).


Akhirnya, Allahlah tempat meminta untuk memberikan taufiq kepada kita ke arah hal-hal yang diridlai-Nya, dan semoga Ia mengaruniakan kepada kita semua kebaikan hati dan amalan, serta kefaqihan dalam urusan Dien, dan semoga Ia menolong Dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, memberikan taufiq kepada pemerintah kita pada kebaikan kebaikan bagi hamba-Nya di dunia dan di akhirat, sesungguhnya Ia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Semoga keselamatan, rahmat, dan barakah Allah selalu atas anda sekalian dan semoga sholawat dan keselamatan dari Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Shahabat-Nya.


Catatan: Terjemahan dari Majmuu'ul fataawa wal maqoolaat juz yang kesembilan (Situs resmi Syaikh ibn baaz/www.binbaz.org.sa):


Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan.



Menunaikan Zakat Fithri

Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar ra bahwa: "Nabi Muhammad saw mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.

Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:

1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.

2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah swt, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.

3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.

Demikianlah di antara hikmah Allah swt, Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."


Dengan apa zakat fithri dibayarkan

Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fithri adalah dengan memberikan gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu' (sanadnya sampai Rasulullah saw) yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata: "Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi saw seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1 sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering."

Ternyata dalam dua hadits ini, tidak kita dapati penyebutan beras atau sagu sebagai bahan makanan pokok di negeri ini. Sehingga apakah kita harus mencari bahan-bahan yang tersebut dalam dua hadits di atas untuk membayar zakat fithri kita?

Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah, pendapat yang paling masyhur di dalam madzhab Hanbali (madzhabnya pengikut Imam Ahmad ibnu Hanbal) adalah pendapat bahwa membayar zakat dengan bahan-bahan selain yang disebutkan dalam dua hadits di atas adalah tidak sah. Akan tetapi pendapat ini, wallahu a'lam, adalah pendapat yang marjuh/ lemah. Sebab dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi saw berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."

Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.

Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman ibnu Shalih Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam – keterangan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam – (I/404) mengatakan: "Bahan makanan yang paling utama untuk zakat fithri (dari bahan-bahan makanan yang ada) adalah bahan makanan pokok yang paling dibutuhkan oleh kaum muslimin (faqir dan miskin) setempat."

Sehingga di Indonesia, bahan makanan yang paling baik untuk zakat fithri adalah beras. Wallahu a'lam.



Berapa ukurannya

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud yang ditakar dengan dua tangan Nabi saw). Dan apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,04 kg. Wallahu a'lam.


Bolehkah menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai?

Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:

1. Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah saw mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.

2. Amalan Rasulullah saw dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah saw pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.


Siapa yang harus dibayarkan zakatnya

Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.

Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).



Kepada siapa zakat fithri diberikan

Zakat fithri diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah orang-orang faqir dan miskin.

Ibnu Abbas ra meriwayatkan: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puas dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."

Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Majmu' Fatawa (II/71-78) serta Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau Zadul Ma'ad (II/44).



Lalu mengapa zakat fithri ini tidak disalurkan kepada 8 golongan

Sebagian para ulama menganggap bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan. Mereka meng-qiyas-kannya dengan zakatul maal yang memang diberikan kepada 8 golongan sesuai dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 60. Namun qiyas ini tidaklah dibenarkan. Karena dalil dari Al-Qur'an ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fithri adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.



Bolehkah membentuk kepanitiaan untuk zakat fithri

Di antara sunnah Rasulullah saw dalam penunaian zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah: "Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."

Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fithri melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."



Kapan zakat fithri ditunaikan

Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: "Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya mereka untuk menjalankan shalat Ied."

Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dan Ibnu Abbas ra meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).

Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah saw, sehingga Allah swt menyempurnakan pahala ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan. Amin.


Klik disini untuk download Aplikasi

Cara penggunaannya sangat simple, anda dapat memilih bebera jenis aplikasi, yang berbentuk Excel dan Exe, selain itu anda juga dapat membaca artikel seperti di atas dan beberapa keterangan tentang zakat.
Semoga bermanfaat. Mari membantu Anak Yatim dengan memberikan Bantuan anda disini

Anak Yatim dan Islam

ANAK yatim adalah anak yang ditinggalkan mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan tersendiri. Mereka mendapat perhatian khusus dari Rasulullah saw. Ini tiada lain demi untuk menjaga kelangsungan hidupnya agar jangan sampai telantar hingga menjadi orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, banyak sekali hadis yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau memelihara anak yatim atau menyantuninya. Sayang, anjuran Beliau itu sampai kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak menganjurkan saling tolong sesama umat Islam dan bahkan selain umat Islam.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:

وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
( رواه مسلم )
Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa

Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.
Didalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang wajar yang masih memiliki kedua orang tua. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa.  Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini.
Secara psykologis, orang dewasa sekalipun apabila ditinggal ayah atau ibu kandungnya pastilah merasa tergoncang jiwanya, dia akan sedih karena kehilangan salah se-orang yang sangat dekat dalam hidupnya. Orang yang selama ini menyayanginya, memperhatikannya, menghibur dan menasehatinya. Itu orang yang dewasa, coba kita bayangkan kalau itu menimpa anak-anak yang masih kecil, anak yang belum baligh, belum banyak mengerti tentang hidup dan kehidupan, bahkan belum mengerti baik dan buruk suatu perbuatan, tapi ditinggal pergi oleh Bapak atau Ibunya untuk selama-lamanya.
Betapa agungnya ajaran Islam, ajaran yang universal ini menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi, Islam mengajarkan untuk menyayangi mereka dan  melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an dan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang hal ini. Dalam surat Al-Ma’un misalnya, Allah swt berfirman:

(( أرأيت الذي يكذب بالدين ، فذلك الذي يدع اليتيم ، ولا يحض على طعام المسكين ))
.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan Agama, itulah orang yang menghardik anak  yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin “
{QS. Al-ma’un : 1-3}

Orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta Agama yang ancamannya berupa api neraka
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman :

(( فأما اليتيم فلا تقهر ، وأما السا ئـل فلا تنهر ))

“Maka terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap   pengemis janganlah menghardik”.{QS.  Ad-Dhuha : 9 – 10 )

Sedangkan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yatim diantaranya sabda beliau :

أنا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا
(رواه البخاري ، كتاب الطلاق ، باب اللعان )

Aku dan pengasuh anak yatim berada di Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah-nya dan beliau sedikit  merengganggangkan kedua jarinya
Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda :

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من قبض يتيما من بين المسلمين إلى طعامه وشرابه أدخله الله الجنة إلا أن يعمل ذنبا لا يغفر له  ( سنن الترمذي

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda : barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.

Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a. hadits yang berbunyi :
عن أبي هريرة أن رجلا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال إمسح رأس اليتيم وأطعم المسكين (رواه أحمد )

Dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi saw akan hatinya yang keras, lalu Nabi berkata: usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin
Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد

Dari Abu Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan  tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jari-nya.
Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada anak yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik dan memuliakan mereka. . Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang apatis akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka. Ajaran yang mempunyai nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam. Bukan hanya slogan dan isapan jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum muslimin sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi saw dan para Sahabatnya, anak-anak yatim diperlakukan sangat istimewa, kepentingan mereka diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau keluarga sendiri. Gambaran tentang hal ini, diantaranya dapat kita lihat dari hadits berikut ini :
عن ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى هي أحسن ) و (إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم بشرابه

Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka  mengutamakan makanan anak itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan ayat “dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu” kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim. (Sumber: http://abufarhi.multiply.com/journal/item/1/anak_yatim)